Ilustrasi ban mobil. TEMPO/Tony Hartawan
GOOTO.COM, Jakarta - Ban mobil dan sepeda motor memiliki usia kelayakan atau memiliki batasan masa sebelum digunakan. Ban kendaraan disebut telah kadaluarsa jika sudah mencapai umur 6 tahun sejak ban itu diproduksi. Kendaraan memang merupakan serangkaian sistem, yang saling mendukung antara komponen satu dengan komponen lainnya.
Baca: Jangan Sepelekan Kerikil yang Menempel di Ban Mobil
Ban salah satu komponen sangat penting, terutama mengenai kaitannya dengan arah dan laju kendaraan. Maka dari itu sebuah ban tidak boleh disepelekan fisiknya dan juga masa kadaluarsanya.
Ada cara khusus untuk mengetahui masa kadaluarsa ban anda. Jika sebuah ban sudah habis masa berlakunya, maka garet dari ban itu mudah getas atau gampang pecah dan retak.
Baca: Tips Memperlakukan Harley Davidson Lawas Agar Tetap Awet
Selanjutnya kadaluarsa juga bisa dilihat dari kode produksi dari ban tersebut yang biasanya berada di bagian samping. Kode itu biasanya mempunyai 5-8 digit kode angka, hal yang paling mudah adalah mengetahui 4 angka di belakang yang menadakan minggu dan tahun, contoh "1218" maka ban itu produksian minggu ke 12 tahun 2018. Jadi Masa ban tersebut masih bisa di pakai hingga 6 tahun kedepan.