Kemenperin Wajibkan Pelumas Berstandar SNI, Ini Alasannya
Reporter: Bisnis.com
Editor: Eko Ari Wibowo
Selasa, 25 September 2018 15:00 WIB
Pekerja mengecek produksi oli di Pertamina Lubricants, Jakarta, 8 Desember 2015. PT Pertamina Lubricants mengoperasikan Production Unit Jakarta (PUJ) pabrik pelumas terintegrasi terbesar di Asia Tenggara. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian secara resmi memberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas yang ditetapkan pada 5 September 2018. Kehadiran aturan tersebut diklaim bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri pelumas nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Teknisi Pertamina Beberkan Fakta Terkait 8 Mitos Pelumas

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.25/2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib, pemerintah mewajibkan semua pelumas yang beredar di Tanah Air baik produksi dalam negeri ataupun impor wajib memberlakukan SNI. "Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pelumas wajib memenuhi ketentuan SNI Pelumas secara wajib," tulis pasal 6 aturan tersebut.

Aturan tersebut juga menyebutkan, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pelumas (SPPT-SNI), produsen pelumas mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Pelumas kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas yang ditunjuk oleh Menteri.

Untuk mendapatkan SPPT-SNI tersebut, produsen juga harus memenuhi persyaratan administratif terkait perusahaan. Adapun,bagi perusahaan asing, wajib menunjuk salah satu perwakilan di Tanah Air sebagai importir dan hanya melakukan importasi Pelumas dari produsen luar negeri yang melakukan penunjukkan.

Baca: Mengenal Arti Kode pada Minyak Pelumas

Selain itu, Pelumas yang beredar wajib mencantumkan logo SNI. Produsen dalam negeri dan importir pelumas menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu Pelumas yang beredar.

Adapun, jika tidak melanggar ketentuan, pemerintah menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Saksi tersebut disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Pelumas.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi