Ini Bagian yang Perlu Diperiksa Saat Mengikuti Lelang Mobil Bekas
Reporter: Gooto.com
Editor: Wawan Priyanto
Rabu, 6 Februari 2019 10:04 WIB
Seorang peserta lelang memeriksa mobil bekas yang dilelang di Tunas Auction di Jatisari, Jatiasih, Bekasi, 4 Februari 2019. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaLelang mobil bekas menjadi peluang bisnis yang menggiurkan. Beberapa balai lelang swasta bahkan meningkatkan intensitas lelangnya karena permintaan mobil bekas cukup tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tunas Auction misalnya, seminggu mengadakan lelang mobil bekas sebanyak dua kali yakni pada setiap hari Senin dan Kamis sejak 2018. Sebelumnya, lelang mobil bekas hanya dilakukan sebanyak satu kali dalam sebulan.

Direktur Utama PT Mega Armada Sudeco (Tunas Auction) Heri Johan mengatakan bahwa lelang mobil bekas banyak diminati karena menawarkan harga yang lebih rendah dibanding harga pasaran.

Baca: Tunas Auction Lelang Mobil Bekas, Harga Mulai Rp 15 Juta

"Keunggulannya karena harga murah, lalu tinggal kuat-kuatan penawar (peserta lelang) saja. Siapa berani bayar lebih tinggi, dialah pemenangnya," kata Heri kepada Tempo, beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Heri mengingatkan agar peserta lelang melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap unit mobil yang diminati. Sebab, lanjut dia, mobil yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Ada yang mulus sekali dan siap pakai, ada yang lecet-lecet, dan bahkan ada penyok bekas tabrakan.

Mobil-mobil tersebut merupakan hasil tarikan dari perusahaan pembiayaan karena nasabahnya mengalami gagal bayar alias kredit macet. Dalam beberapa kasus, bahkan ada unit mobil yang sudah dilelang meski STNK-nya belum keluar alias baru beberapa bulan dikredit dan belum sempat digunakan.

Baca: Lelang Mobil Bekas Tunas Auction Diserbu Pedagang, Harga Murmer

Nah, agar tak salah dalam membeli mobil bekas melalui lelang, simak tip berikut ini:

  1. Harus cek unit (mobil) dengan detail karna unit yang dilelangkan dalam kondisi apa adanya dan tidak ada perbaikan sama sekali. Harus sangat diperhatikan pemeriksaan mesin mobil, interior, eksterior serta yang paling penting surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, faktur, dan pajak.

  2. Untuk ikut lelang mobil bekas disarankan mengerti selak beluk mobil apabila tidak mengerti ajak teman atau mekanik yang mengerti mobil bekas untuk melakukan pengecekan mobil. Pemeriksaan dapat dilakukan pada saat open house dua hari sebelum lelang dilakukan.

  3. Pemeriksaan bisa dilakukan secara detail dengan memperhatikan 7 poin; mulai dari dari segi kecelakaan (bekas kecelakaan), banjir, kondisi mesin, interior, eksterior, surat-surat kendaraan (Pajak,STNK, BPKB dan Faktur), serta cek nomor rangka dan nomor mesin sama dengan dokumen.

  4. Calon bidders atau pembeli lelang melakukan pengecekan detail di katalog daftar lot dan label lot yang terpasang di mobil yang akan dilelangkan. Daftar lot dan label lot ini akan menjadi panduan dalam membeli unit lelang. Di dalam katalog dan label lot berisi data sbb; No.lot, No.Polisi, Type Kendaraan, Tahun perakitan, warna, STNK dan Notice pajak, Faktur serta Keur.

    Peserta lelang dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi online yang banyak tersedia di playstore dan appstore. Setelah bidders memenangkan unit lelang pengurusan penerbitan STNK biasanya melalui biro jasa, lapor kepolisian untuk STNK hilang dengan membawa BPKB asli.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi