Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)
GOOTO.COM, Jakarta - Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan pemakaian Global Positioning System atau GPS tidak masalah di mobil, tapi sangat bermasalah untuk pengendara motor. Salah satunya penggunaan GPS Ponsel.
Baca: Begini Cara Pengemudi Ojek Online Mengakali Pelarangan GPS Ponsel
Djoko menilai perlu ada peraturan turunan terkait menggunakan peta elektronik karena tidak semua kendaraan berisiko saat menggunakan GPS. "Sebenarnya perlu adanya aturan turunan karena kalau di roda empat enggak masalah, enggak usah lihat GPS enggak apa-apa karena ada suaranya, yang bermasalah itu roda dua, sangat berbahaya bahkan ada yang sampai meninggal," katanya.
Dia menjelaskan permasalahan di motor adalah suara yang dihasilkan sistem GPS tidak terdengar karena suara bising di sekitar, akibatnya pengemudi menggunakan "handsfree". "Malah enggak konsentrasi lagi, makin berat. Di motor itu selain harus menjaga keseimbangan, mata juga harus tetap melihat ke depan tidak seperti roda empat yang masih bisa mendengar dengan jelas petunjuk," katanya.
Djoko menjelaskan taksi di luar negeri pun menggunakan GPS untuk petunjuk jalan karena sifatnya yang memudahkan berkendara dan mengantar penumpang, seperti di Korea Selatan dan Jepang.
Ia menambahkan aturan turunan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Menteri di mana polisi juga bisa menindak pelanggarannya untuk mengklasifikasikan jenis kendaraan yang boleh dan tidak menggunakan GPS.
Simak: Ini Syarat Penggunaan GPS Ponsel Tapi Tak Kena Tilang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. "Artinya pengemudi enggak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," katanya.
Budi menegaskan GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator.
ANTARA