Pemerintah Kenakan Pajak Barang Mewah untuk LCGC, Kecuali...
Reporter: Caesar Akbar
Editor: Yudono Yanuar
Selasa, 12 Maret 2019 06:57 WIB
Model berpose dengan mobil Datsun GO+ dan Datsun GO saat diperkenalkan di Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018. Kedua mobil ini menambah persaingan dunia otomotif nasional mobil jenis LCGC. TEMPO/Amston Probel
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM pada low cost green car (LCGC) atau dikenal dengan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana itu tertuang dalam perubahan skema PPnBM yang diusulkan pemerintah dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.

Mobil LCGC Tak Lagi Menguntungkan

Namun pemerintah akan membatalkan rencana itu jika mobil LCGC memperbaiki standar emisinya.

"Terkait KBH2, kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia akan kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. 

Menurut Airlangga, tarif PPnBM untuk LCGC bisa turun kalau  produsen memperbaiki kualitas emisi dari mobil murah tersebut. Terkait hal tersebut, ia telah mengumpulkan para pelaku industri agar menyiapkan mesin yang ramah lingkungan.

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat. Salah satu yang bakal diubah adalah prinsip pengenaannya. Sebelumnya, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak.

Berdasarkan dokumen usulan perubahan PPnBM kendaraan roda empat, mobil tipe KBH2 masuk ke dalam kendaraan yang mendapat insentif. Namun insentif itu berbeda dari sebelumnya. Bila pada skema sebelumnya mobil LCGC bebas dari PPnBM alias nol persen, dalam skema anyar tipe ini kena pajak 3 persen. 

Adapun tipe kendaraan yang tak kena PPnBM adalah mobil listrik. Langkah tersebut diambil guna mendorong perubahan pada industri. Pemerintah menetapkan target bahwa pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. "Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya (Peraturan Presiden), tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal," tutur Airlangga.

Menurut Airlangga, beberapa negara memilih untuk memberi subsidi untuk mobil listrik. Namun, ia tidak ingin pemerintah mengambil langkah serupa. "Kami tidak mau subsidi BBM diganti subsidi kendaraan, makanya kami mengambil langkah insentif fiskal untuk mendorong industri ini tumbuh."

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema anyar Pajak Penjualan Barang Mewah bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan ditargetkan terbit tahun ini. Namun, skema itu baru akan berlaku efektif pada 2021 untuk memberi waktu kepada industri menyesuaikan teknologi agar dapat memenuhi syarat tarif pajak rendah.

Penjualan mobil LCGC tercatat mengalami penurunan 6,13 persen pada 9 bulan tahun 2018.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi