Begini Modus Pedagang Mobil Bekas Culas Mengakali Odometer
Reporter: Antara
Editor: Eko Ari Wibowo
Jumat, 15 Maret 2019 13:51 WIB
Foto speedometer dengan kecepatan 199 Km/jam ini diunggah ke situs Instagram. Saat ini terjadi tren di kalangan anak muda untuk mengunggah foto speedometer berkecepatan tinggi yang menandakan ia bernyali untuk memacu kendaraannya di jalan. Instagram.com
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktek mengakali odometer pada mobil bekas masih banyak terjadi. Hal ini dilakukan agar cepat laku karena dinilai catatan kilometer masih rendah dan bisa menaikkan harga jual. Hanya saja praktek kecurangan tersebut merugikan konsumen dan pedagang yang jujur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Situs Jual Mobil Bekas Carsome Janjikan Ada 1.200 Diler Rekanan

Marketing Anov Auto Car di sentra penjualan mobil bekas WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, Redy M Rifai mengungkap sejumlah trik oknum pedagang yang merekayasa catatan kilometer mobil bekas untuk memikat konsumen yang kurang teliti.

"Modusnya mengubah angka kilometer di dashboard kendaraan untuk disesuaikan dengan catatan akhir buku record kendaraan dari terakhir kali pemiliknya keluar dari bengkel resmi," katanya di Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.

Contohnya, saat angka riil kilometer perjalanan mobil mencapai 100ribu lebih, pelaku bisa mencurangi dengan menggeser angka ke kilometer terendah sesuai catatan buku servis.

Baca: Inilah Kelebihan Layanan Jual Beli Motor di Otomoto

Hal itu bisa digarap pelaku kejahatan dengan mencukil segel kilometer yang tertanam di bagian belakang stir kendaraan untuk memundurkan angka odometer sesuai catatan bengkel resmi. "Biasanya dilebihkan sedikit dari catatan buku bengkel resmi, berkisar 5-10 kilometer," katanya.

Belakangan modusnya kian canggih, seiring teknologi mobil dengan tampilan odometer yang digital. Praktik seperti ini bisa dinyatakan sebagai tindak kriminal karena berpotensi membahayakan konsumen saat tengah berkendara. Tindak kejahatan itu sebenarnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Konsemen ataupun dengan KUHP pasal penipuan.

Baca: Modifikasi Mobil Ramai di Surabaya, Terbesar Ke-2 Setelah Jakarta

Ratusan pedagang mobil bekas pada sentra terbesar se-Asia Tenggara itu telah bersepakat untuk menghindari kecurangan tersebut. "Sanksinya jelas, pedagang curang akan didepak keluar dari WTC Mangga Dua karena sudah mencoreng nama baik sentra ini," kata Redy.

ANTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi