Toyota Crown Hybrid 2019 (Toyota Global)
GOOTO.COM, Jakarta - Toyota Crown Hybrid dipilih sebagai mobil dinas menteri dan para pejabat setingkat menteri periode 2019-2024. Selain rendah emisi, konsumsi bahan bakar mobil ini di atas kertas diklaim lebih irit.
Model yang dimaksud adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Model ini mengadopsi sistem hybrid dengan TNGA 2,5 liter Dynamic Force Engine. Mesin ini diklaim mampu mencapai tingkat efisiensi termal dengan output yang tinggi.
"Kendaraan ini memberikan kinerja mengemudi yang luar biasa dan efisiensi bahan bakar 20,8 kilometer per liter, di bawah uji siklus JC08 Kementerian Pertanian, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata di Jepang," tulis situs Toyota Global yang dikutip pada, Jumat, 23 Agustus 2019.
Untuk harga Crown varian G-Executive Four di Jepang diketahui sekitar 6,3 juta yen atau setara Rp 844 juta dengan kurs Rp 133,5 per 1 yen. Adapun jumlah kendaraan yang akan dibeli pemerintah sebanyak 101 unit.
Interior Toyota Crown Hybrid. (Toyota Global)
Kepastian ini terungkap dalam keterangan resmi yang disampaikan Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Sugiarto, dalam siaran pers, Kamis, 22 Agustus 2019. Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kemensetneg melakukan pengadaan kendaraan VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit dan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjelaskan bahwa Pengadaan kendaraan dinas dilakukan karena usia kendaraan yang ada telah lebih dari 10 tahun.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono.
Eddy menjelaskan bahwa mobil dinas menteri yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. Atas pertimbangan teknis itu, maka pengadaan mobil dinas dilakukan sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019.
“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” ujar Eddy.