Petugas menindak pelanggaran aturan ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin sore 9 September 2019. TEMPO/MUH HALWI
GOOTO.COM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pengguna plat nomor palsu untuk mengakali kebijakan perluasan ganjil genap. Sebanyak delapan pengguna plat palsu sudah ditilang sejak Senin.
Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, menyatakan penindakan dalam dua kali operasi.
"Senin (9 September) sebanyak enam unit dan Selasa (10 September) ada dua unit," kata Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto di Jakarta, Rabu 11 September 2019.
Menurut dia, oknum pengendara itu diketahui mengganti plat nomor asli dengan yang palsu saat melintas di Jalan DI Panjaitan.
Menurut dia, modus yang dilakukan adalah mengubah digit terakhir plat nomor dengan angka ganjil atau genap, sementara plat nomor asli hanya dipasang sesuai tanggal operasional.
Meskipun demikian, dia menyatakan aparatnya tak bisa terkecoh dengan plat-plat palsu tersebut. Menurut Didik, polisi telah mengetahui segala ciri plat nomor palsu yang biasa diproduksi di sejumlah pedagang plat nomor pinggir jalan.
"Kami tahu semua model tulisan dan bahannya apa. Polisi bisa bedakan antara plat nomor asli atau palsu sebab kelihatan sekali dengan kasat mata. Kalau yang palsu kelihatan dari model dan tulisan juga bahannya," kata Didik.
Para pengguna plat nomor palsu itu pun mendapatkan sanksi penilangan. Selain itu, polisi juga menyita plat nomor palsu yang mereka gunakan.
"Saya suruh copot plat palsunya dan kita ambil," katanya.
Sebelumnya sejumlah pembuat plat nomor palsu di kawasan Jalan Mataraman mengaku kebanjiran order dalam sebulan terakhir, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana perluasan ganjil genap.
ANTARA