Tilang Elektronik di Tol Juga Berlaku untuk Kendaraan Luar Kota
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Sabtu, 21 September 2019 08:30 WIB
Kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan di Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pemasangan kamera ini bertujuan agar jalur Transjakarta steril dari pengendara lain selain Transjakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik yang akan diberlakukan di ruas tol Jakarta dipastikan akan merekam segala bentuk pelanggaran oleh pengguna jalan, termasuk yang dilakukan oleh kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semua pelanggaran akan ditilang. Nanti apabila alamatnya tidak di Jakarta kami akan koordinasi dengan Polda yang ada di wilayah tersebut," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir, Jumat, 20 September 2019.

Nasir mengatakan petugas TMC Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk mencocokkan data pelanggar yang berasal dari luar kota. "Ini kan hanya masalah integrasi data saja," kata dia.

PT Jasa Marga dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan rencana kerja sama menerapkan sistem tilang elektronik di ruas jalan tol. Rencananya, sistem tilang elektronik di tol akan diluncurkan pada Oktober mendatang.

Kerja sama ini disebut sebagai kebutuhan dua pihak. Untuk polisi, penerapan tilang elektronik di jalan tol memiliki tujuan untuk menertibkan pengendara. Sedangkan untuk PT Jasa Marga memiliki tujuan mengurangi pelanggaran, seperti overload, overspeed, overdimension, dan pelanggaran penggunaan bahu jalan.

Menurut Nasir, kamera E-TLE yang akan digunakan di jalan tol akan dilengkapi fitur pengukur beban, dimensi kendaraan serta kecepatan kendaraan. Adapun mengenai titik mana saja yang akan diterapkan tilang elektronik, disebut akan menjadi hak dari Badan Usaha Milik Negara itu untuk menentukan.

Antara

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi