Ustad Abdul Somad pada Sabtu 21 September 2019 mengunggah akun instagramnya mengendarai motor gede usai salat Subuh bersama jamaahnnya di Batam. Sumber: instagram @ustadzabdulsomad_official
GOOTO.COM, Jakarta - Ustad Abdul Somad mengendarai motor gede usai salat Subuh bersama jamaahnya di Batam yang diunggah dalam akun instagramnya @ustadzabdulsomad_official. Ustad Abdul Somad tampak gagah mengendarai Harley-Davidson Street 500 warna hitam dengan jaket hitam dengan gambar bendera merah putih di sisi kanan dengan helm half face warna putih.
Unggahan tersebut mendapat sejumlah kritikan meski adanya pujian. Misalnya, warganet @duniadian mengomentari motor gede yang dikendarai Ustad Abdul Somad menanggalkan nomor polisi yang seharusnya wajib menempel di bagian depan dan belakang. "Eh gak ada plat nomor.. gak keren," dalam komentar @duniadian.
Pada Pasal 280 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Tak hanya itu, ia juga mengomentari jamaah lainnya yang mengurangi unsur safety riding dengan tidak menggunakan helm. Diantara jamaah ada yang menggunakan kupluk, kopiah, ada juga yang tak menggunakan pelindung meskipun mereka yang menaati aturan dengan memakai helm lebih banyak. "Yang gak pake helm gak keren.. tolong dinasehati pak ustaz..," @duniadian mengomentari jamaah lainnya.
Pengendara yang tidak mengenakan helm menurut Undang Undang LLAJ bisa dikenai hukuman kurungan atau denda. Hal tersebut diatur pada pasal 291 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Hanya saja, kritikan warganet tersebut tidak ada tanggapan dari Ustad Abdul Somad. Dalam foto yang diunggah nampak para jamaah ada yang menggunaakan motor gede, ada juga motor sport 150cc, varian bebek hingga matik. Mereka berjejer rapat. Adapun komentar warga net lainnya memberikan pujian hingga mendoakan agar Ustad Abdul Somad sehat selalu.