Sanksi Perda Garasi, Peringatan Tertulis hingga Denda Rp 2 Juta
Reporter: Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor: Wawan Priyanto
Senin, 13 Januari 2020 11:16 WIB
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda baru, yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Depok - Ramai berita soal Perda Garasi di Depok terus berlanjut. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan, kepemilikan garasi bukan menjadi syarat untuk mempunyai mobil di Kota Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Perlu diluruskan ya garasi bukan syarat kepemilikan kendaraan. Kepemilikan STNK itu bukan kewenangan dishub atau Pemkot,” kata Dadang menanggapi kontroversi soal kepemilkan garasi di Kota Depok, Senin 13 Januari 2020.

Dadang mengatakan, dalam revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang belakangan disebut sebagai Perda Garasi, aturan yang berlaku adalah kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan.

“Setiap orang atau badan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi, kalau tidak akan dikenakan denda administrasi maksimal Rp 2 juta,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, tujuan utama dari aturan tersebut adalah menjamin keteraturan di tengah warga, utamanya menghindari konflik bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya hingga mengganggu akses.

“Data di lapangan ternyata memang banyak bahu jalan itu digunakan untuk garasi, mengganggu dan seringkali terjadi konflik di antara warga,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, aturan soal kepemilikan garasi dan denda administrasi itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

“Di dalam aturan itu, kepemilikan garasi bisa milik sendiri, sewa menyewa atau membuat garasi komunal,” kata Dadang.

Saat ini, kata Dadang, revisi perda tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pihaknya menegaskan secara efektif perda itu berlaku pada tahun 2022.

“Revisi perda itu sekarang lagi di registrasi nomornya, sembari menunggu kami siapkan regulasi teknis (Perwal),” kata Dadang.

Diketahui, Pasal 34A perda tersebut berisi 3 ayat, sementara Pasal 34B berisi 4 ayat, berikut bunyi pasal tersebut.

Pasal 34A :(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :a. Milik sendirib. Sewac. Garasi bersama(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Pasal 34B :(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :a. Peringatan tertulis, danb. Denda administrasi(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2 juta(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi