Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubuhkan tanda tangan di kap mesin mobil listrik Kona Hyundai saat mengunjungi pabrik Hyundai Motor Company (HMC) di Kota Ulsan, Korea Selatan, Selasa, 26 November 2019. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah RI dengan Hyundai Motor Company. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
GOOTO.COM, Jakarta - Pabrikan kendaraan asal Korea Selatan, Hyundai Motor Company, menyiapkan modal senilai US$ 2 miliar atau Rp 28 triliun (kurs Rp 14 ribu) untuk membangun pabrik mobil listrik di Jawa Barat. Rencana itu disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia atau BKPM Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan investasi Hyundai akan direalisasikan secara bertahap mulai 2020. "Investasi akan masuk dua tahap. Tahap pertama US$ 1,5 miliar (Rp 21 triliun) untuk membangun pabrik," ujar Bahlil di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 27 Januari 2020.
Adapun US$ 500 juta atau Rp 7 triliun sisanya akan digunakan untuk membangun jaringan dealer. Menurut Bahlil, proyek konstruksi pabrik Hyundai akan mulai dilaksanakan pada tahun ini.
Setelah itu, Hyundai akan memulai produksinya pada 2021. Bahlil memastikan penerintah akan memberikan insentif bagi Hyundai yang berkomitmen menginvestasikan modalnya lebih dari Rp 1 triliun berupa pemberian tax holiday.
President Director of Hyundai Motors Indonesia Sung Jong Ha mengatakan kerja sama ini merupakan sebuah pencapaian besar. Ia memastikan entitasnya bakal mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia mewujudkan program akselerasi pertumbuhan mobil listrik.
"Hyundai akan mendorong visi pemerintah Indonesia meningkatkan dan memelihara industri mobil electric vehicle," ucapnya.
Terkini, sebagai wujud komitmen Hyundai terhadap pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air, pabrikan itu telah bekerja sama dengan Grab Indonesia untuk menyediakan 20 unit taksi nol emisi. Taksi listrik itu mulai beroperasi pada 27 Januari 2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2019 lalu telah merilis Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Akselerasi Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini dirilis sebagai wujud komitmen Indonesia menurunkan emisi hingga 29 persen pada 2030.