Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
GOOTO.COM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf mengatakan sistem tilang elektronik atau E-TLE terhadap sepeda motor hanya berlaku untuk kendaraan berpelat B.
"Kalau untuk pengendara sepeda motor yang terdata di tempat kita adalah pelat B, kita punya database-nya," ujar Yusuf di kantornya, Senin, 27 Januari 2020.
Yusuf mengatakan para pelanggar diluar pelat B yang terekam kamera E-TLE tetap akan ditindak, namun hanya secara manual. Dirlantas tidak bisa mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas di luar plat B.
"Tapi informasi dari sini, gambarnya ter-capture, kita sampaikan ke anggota di lapangan, tangkap," ujar dia.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar menjelaskan bahwa tilang elektronik sepeda motor untuk semua pelat membutuhkan koordinasi dengan Korlantas Polri. Menurut dia, Polda Metro Jaya membutuhkan semua data kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
"Data integrasi secara nasional itulah yang saat ini kita sedang proses," kata Fahri.
Fahri berujar, para pelanggar lalu lintas diluar pelat B yang terekam kamera E-TLE tidak hanya merupakan pengendara dari luar kota. Polisi, kata dia, tetap akan menindak karena kemungkinan nomor pelatnya bodong.
"Pernah ada kejadian, ada plat nomor yang masuk jalur Sudirman-Thamrin, datanya tidak ada. Berarti ada indikasi itu kendaraan bodong," kata dia.
Tilang elektronik terhadap sepeda motor akan mulai berlaku pada 1 Februari 2019. Lokasi dan kamera E-TLE yang digunakan sama seperti tilang elektronik terhadap mobil sebelumnya yaitu di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas.