Polisi: Orangtua Jangan Beri Izin Anak di Bawah Umur Setir Motor
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Selasa, 28 Januari 2020 06:51 WIB
Petugas Satlantas Polres Jakarta Timur menghentikan seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor di jalan Pramuka, Jakarta, (10/9). Petugas melakukan operasi razia surat izin mengemudi kepada para pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi kesekolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta -  Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Andi Azis Nizar, mengingatkan para orangtua agar tak sembarang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memberikan motor ke anak berarti mencelakakannya. Motor bagaikan mesin pembunuh jika dikendarai orang yang belum siap secara fisik dan mental," kata dia, di Banjarmasin, Senin, 27 Januari 2020.

Ia prihatin karena masih banyak ditemukan pengendara di bawah umur yang hilir-mudik di jalan raya sekalipun polisi memberi sanksi tilang. "Pokoknya saya perintahkan anggota jika menemukan ada anak di bawah umur mengendarai kendaraan baik motor maupun mobil, segera hentikan," katanya.

Tak sekadar tilang biasa, namun orangtua dan pihak sekolah dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar sang anak tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Namun dia akui, langkah itu ternyata belum sepenuhnya menimbulkan efek jera karena masih ada saja ditemukan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.

Untuk itulah, menurut dia yang paling berperan adalah orangtua agar tidak memberikan izin anaknya mengendarai kendaraan bermotor sebelum mengantongi SIM C untuk sepeda motor.

"Menghadiahi sepeda motor anak yang masih di bawah umur adalah bentuk kasih sayang yang keliru. Karena itu berarti membiarkan anak terancam hidupnya di jalan raya," katanya.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi