Langgar 3 Aturan Ini Pemotor Kena Tilang Elektronik
Reporter: M Julnis Firmansyah
Editor: Wawan Priyanto
Rabu, 29 Januari 2020 10:03 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Mulai 1 Februari 2020, Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk kendaraan roda dua. Dalam sistemnya, E-TLE roda dua akan menilang pemotor yang melanggar 3 aturan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertama pengendara yang tidak menggunakan helem," cuit akun @TMCPoldaMetro pagi ini, Rabu, 29 Januari 2020.

Pelanggaran kedua yang akan terdeteksi oleh sistem E-TLE adalah pengendara yang melanggar marka jalan. Lalu yang ketiga pelanggaran stop line atau berhenti melewati garis saat berada di lampu lalu lintas.

Sistem penilangan E-TLE kendaraan motor tak berbeda dengan mobil. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menerangkan penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi. 

"Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri. 

Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, tilang elektronik telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi