2 Jalan di Jakarta Akan Diberlakukan Parkir Ganjil Genap
Reporter: Taufiq Siddiq
Editor: Eko Ari Wibowo
Sabtu, 1 Februari 2020 06:31 WIB
Terbatasnya lahan parkir membuat para pengendara kendaraan roda empat memilih parkir di bahu jalan. Hal tersebut kerap membuat kemacetan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - 10 titik di dua ruas jalan yaitu Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada akan diberlakukan aturan parkir ganjil genap untuk mobil mulai Jumat 31 Januari 2020. "Alasan pemberlakuan parkir ganjil genap karena dua jalan itu memberlakukan parkir on street atau di pinggir badan jalan," ujar Syafrin Liputo, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat dihubungi pada Jumat 31 Januari 2020.

Syafrin menyebutkan saat ini dilakukan penataan kembali fungsi parkir di dua jalan itu dengan memberlakukan parkir ganjil genap  genap, empat titik di jalan Hayam Wuruk dan enam titik di Gajah Mada. Pemberlakuan parkir ganjil genap itu telah ditandai pemasangan rambu.

Menurut Syafrin, penerapan sistem parkir ganjil genap akan membuat tidak ada lagi lahan parkir yang menempati ruang jalan yang selama ini menimbulkan ketidakaturan.

Dia mengatakan parkir ganjil genap itu diberlakukan di empat titik di Jalan Hayam Wuruk dan enam titik di Jalan Gajah Mada. Pemberlakuan parkir ganjil genap itu telah ditandai rambu.

Syafrin mengatakan dinas akan langsung menindak jika ada yang melanggar dengan menderek mobil itu. "Penindakannya di derek," ujarnya.

Secara terpisah Humas Unit Pengelola Perpakiran Dishub DKI, Ivan Valentino, menjelaskan penerapan parkir ganjil genap sama dengan sistem ganjil genap. Ini artinya mobil yang boleh parkir di ruas jalan itu sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

"Karena berada di kawasan ganjil genap maka kebijakan tersebut juga berlaku untuk parkir khusus," ujarnya saat dihubungi.

Evan mengatakan jika parkir ganjil genap itu juga akan dikembangkan nantinya ke ruas jalan lain. Saat ini DKI memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan.

 

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi