Hari Pertama Tilang Elektronik, 167 Pemotor Langgar Aturan
Reporter: Tempo.co
Editor: Wawan Priyanto
Minggu, 2 Februari 2020 12:26 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pada hari pertama penerapn sistem tilang Electronic Traffoc Law Enforcement (ETLE/Tilang Elektronik) untuk kendaraan roda dua, Sabtu, 1 Februari 2020, polisi mencatat 167 pengendara melanggar aturan laku lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan jenis pelanggaran terbanyak adalah melintasi jalur TransJakarta. “Sejumlah 88 pelanggaran,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Februari 2020.

Fahri menjelaskan, pengendara sepeda motor terekam paling banyak memasuki jalur TransJakarta di Koridor 6 Halte Duren Tiga. Di sana, polisi mencatat terjadi 57 pelanggaran, terdiri dari 55 pelanggaran karena melintas di jalur TransJakarta serta dua pesepeda motor tak menggunakan helm.

Meski begitu, polisi belum menindak para pelanggar. Penilangan ETLE akan dimulai pada 3 Februari 2020. Menurut Fahri, pelanggar pada tanggal 1 dan 2 Februari 2020 tetap akan di capture oleh kamera ETLE. "Tapi belum ditilang, baru edukasi," kata dia.

Sebelumnya, sistem itu digadang-gadang akan mulai berlaku pada awal Februari 2020. Pemberlakuan juga menyangkut penindakan tilang terhadap pelanggar seperti yang pernah disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf.

"Rencana mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," kata Yusuf di Polda Metro Jaya pada Senin 27 Januari 2020.

Mekanisme penilangan E-TLE sepeda motor tak berbeda dengan penerapan terhadap mobil sebelumnya. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.

Penerapan tilang elektronik terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 TransJakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Kamera E-TLE yang digunakan adalah yang saat ini sudah beroperasi.

ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi