Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
GOOTO.COM, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi akan menguji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk kendaraan roda empat pada 20 Februari mendatang. "Sekarang sedang persiapan infrastuktur dan peralatan lainnya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Minggu 2 Februari 2020.
Hendra mengatakan pelanggaran yang disasar berupa pemakaian sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendaraan. "Tahap pertama roda empat dulu," kata dia.
Adapun, pemberitahuan pelanggaran diberikan melalui surat elektronik maupun diantar seperti yang diterapkan di Jakarta. Rahmat mengharapkan melalui sanksi elektronik tilang ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas bagi warga kabupaten Bekasi semakin meningkat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro, Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar mengatakan, rencananya ada tiga titik yang dipasang kamera CCTV sebagai pendukung penindakan pelanggar secara digital.
Ketiganya berada di simpang SGC Jalan RE Marthadinata, kawasan Lemahabang Cikarang Utara, dan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang di Cikarang Selatan. "Untuk pertama kita pasang di SGC dulu, yang lain menyusul," kata Rachmat.
Kamera CCTV yang dipakai untuk mendukung tilang elektronik merupakan milik pemerintah Kabupaten Bekasi. Kamera yang dibeli oleh Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut nantinya dihibahkan kepada polisi.
Ia memastikan, polisi tak memakai kamera yang sekarang dipasang oleh Dinas Perhubungan. Sebelumnya lima titik kamera yang telah dipasang Dinas Perhubungan itu dilengkapi Automatic Control Traffic System (ACTS). "CCTV kami spesifikasinya beda," kata Rahmat.
Menurut dia, CCTV untuk tilang elektronik dilengkapi software yang bisa menangkap pelanggaran berupa tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam pada saat menyetir kendaraan.
"Ruang pengendali ETLE atau back office nanti diletakkan di Polres, jadi pengendalinya 100 persen anggota Sat Lantas Polres Metro Bekasi," kata dia.