Dirlantas Polda Metro Jaya sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurun
GOOTO.COM, Jakarta - Sebanyak 318 pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang) karena tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan (3-4 Februari 2020).
"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Fahri menyebutkan jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin, 3 Februari 2020, sebanyak 161 pelanggaran dan 157 pelanggaran pada Selasa, 4 Februari 2020.
Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas pada hari kedua menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020.
Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.
Saat ini kegiatan sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Penegakan hukum dalam bentuk tilang elektronik diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.
ANTARA