Seorang petugas menunjukkan kunci mobil sebagai barang bukti kasus Curanmor Roda 4 di Polres Metro Jakarta Selatan, 30 April 2018.Polisi berhasil menangkap 10 tersangka spesialis pencurian mobil dan penadah di kawasan Subang dengan barang bukti berupa 30 unit mobil, 1 air softgun, 1 bor listrik, dan berbagai kunci letter T. TEMPO/Muhammad Hidayat
GOOTO.COM, Jakarta - Tersangka pencuri motor atau kasus curanmor HI dan E, hanya bisa tertunduk lesu saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2020. Perban yang melilit luka tembak di betis komplotan curanmor asal Lampung itu tak berhenti mengeluarkan darah, meskipun luka itu sudah keduanya dapatkan sejak 4 Februari 2020.
Di tengah konferensi tersebut, HI dan E menceritakan caranya mencuri kendaraan bermotor. "Pakai leter T di bagian kunci, terus diputar paksa," ujar HI sambil mempraktikkan gerakan paksa tersebut.
HI mengatakan, komplotannya hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk membobol kunci motor korban. Namun ia juga terkadang mengalami kesulitan saat membobol kunci motor tertentu.
"Kalau kayak Honda Vario itu gampang, yang susah dibobol seperti motor Kawasaki Ninja," ujar HI.
HI dan E terbilang cukup beruntung mendapat luka tembak di bagian kaki, dibandingkan teman satu komplotannya yang berinisial HBL. Sebab dalam penangkapan yang dilakukan 4 Februari 2020, polisi menembak mati HBL yang merupakan kapten komplotan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, menerangkan penembakan dilakukan karena HBL mengacungkan senjata api rakitan ke petugas. Belakangan, baru diketahui bahwa HBL pernah tiga kali mendekam di dalam penjara dengan kasus yang sama.
Pengungkapan kelompok asal Lampung ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Jakarta Barat yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada 3 Februari 2020. Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada para pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.