Petugas melakukan pemotongan truk obesitas atau over dimension dan over loading (Odol) di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2020. TEMPO/Francisca Christy Rosana
GOOTO.COM, Jakarta - Mulai 9 Maret 2020, Korps Lalu Lintas Polri bakal menindak secara hukum kendaraan dengan kapasitas muatan yang berlebih atau over dimension overload (Truk ODOL) di sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok-Bandung.
Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono menuturkan, kendaraan ODOL tak diperbolehkan melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat.
"Over dimension pasti kami tindak, kena pidana hukumannya satu tahun penjara. Kalau overload, bisa ditilang. Itu ada di Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono di kantornya, Jakarta Timur, pada Senin, 9 Maret 2020.
Penindakan ini, kata Istiono, dilakukan lantaran kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya angka kecelakaan di ruas jalan tol. Ia menyebut, di sepanjang 2019, 25 ribu orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
"Nah 90 kejadian ini karena kendaraan ODOL," kata Istiono.
Selain itu, Istiono juga mengimbau pihak pengusaha dan industri untuk ikut menerapkan aturan tersebut. Ia mencontohkan, dengan memotong bahan baku yang panjangnya melebihi panjang kendaraan.
"Saya berharap pengusaha dan industri bisa ikut mendukung aturan ODOL ini," ucap Istiono.