Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai maupun mobil keliling untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Penutupan dilakukan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Maret 2020.
Sambodo menjelaskan, penutupan layanan untuk membatasi kegiatan masyarakat berkerumun di luar rumah dan mengurangi risiko penyebaran virus corona. Sebagai dispensasi penutupan layanan, Sambodo mengatakan polisi membolehkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020 untuk memperpanjang setelah masa berlaku habis.
"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," kata Sambodo.
Seperti diketahui, jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona terus meroket sejak kasus pertamanya diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Hingga hari ini, virus asal Wuhan, Cina itu telah menelan korban jiwa hingga 58 orang atau 7 persen dari 790 orang yang terinfeksi.
Oleh sebab itu, selain menutup pelayanan SIM, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang peniadaan sementara ganjil-genap. Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020, namun kini diperpanjang hingga 5 April 2020.