Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir
GOOTO.COM, Jakarta - Perusahaan Otobus masih menanti petunjuk atau aturan tertulis soal larangan mudik. Tanpa kepastian hukum termasuk sanksinya, Perusahaan Bus bisa saja tetap beroperasi.
"Belum ada petunjuk lanjutan. Sikap kami, hanya akan menaati aturan tertulis yang punya landasan hukum," kata Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali kepada Tempo, Kamis, 23 April 2020.
Jika sudah resmi, Anthony mengaku siap melaksanakan aturan yang membuat perusahaannya itu tekor ratusan juta. Dia pun berharap agar ada bantuan bagi perusahaan otobus. Termasuk kompenasi berupa BLT kepada karyawan.
"Infonya sih, akan ada dari Polres. Sekarang dalam tahap pembuatan rekening dan tabungan. Katanya Senin besok (pekan depan) cair," ujarnya.
Pengamat Transportasi dadi Masarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno berpendapat bahwa aturan hukumnya seharusnya sudah keluar. Djoko mendengar kabar, bahwa hari ini Pemerintah akan mengeluarkan landasan hukum larangan mudik pada musim lebaran tahun ini.
"Saya prediksi, sanksi akan mengacu pada UU 6/2018 pasal 93 (Kekarantinaan Kesehatan).Aturannya hari ini akan dikeluarkan," kata Djoko saat dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2020.
Tanpa sanksi terhadap larangan mudik, bisa saja perusahaan transportasi umum tetap beroperasi. Itu juga dikatakan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan. Kata dia, sikap kami bisa pragmatis dan oportunis sekaligus.
"Kalau memang gak ada orang yang mudik di situlah pragmatisnya. Kalau ada yang mau melakukan perjalanan (mudik), ya di saat itu juga kami jadi oportunis," ujarnya beberapa waktu lalu.