Penumpang memasuki bus Antar Kota antar Propinsi (AKAP) setelah pemberitahuan larangan mudik di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 22 April 2020. Pemerintah resmi melarang warga mudik Lebaran ke kampung halaman demi mencegah pandemi virus corona (covid-19) yang berlaku secara efektif pada Jumat, 24 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah diharapkan memberikan insentif bagi pengusaha transportasi umum, serta kompensasi bagi pekerja perushaaan transporasi. Tujuannya, agar tak ada perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar akibat pandemi virus corona (COVID-19). Jika perusahaan transportasi terpuruk, pemerintah juga akan terimbas getahnya.
"Pemerintah juga kelak akan rugi jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan,"ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno dalam keterangan persnya, Senin, 27 April 2020.
Insentif itu, kata Djoko, didasarkan pada kondisi yang menghantam sektor transportasi umum oleh wabah virus corona. Setidaknya ada 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP), dan 1.112 perusahaan bus pariwisata yang terdaftar di Direktorat Jenderal Angkutan Jalan, Direktorat Angkutan Darat Kementerian Perhubungan.
Selama masa pandemi, data produksi transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, menunjukkan tren penurunan untuk semua moda transportasi umum selama Februari – Maret 2020.Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen.
Dari situ, ada sekitar 6.328 orang, pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata dan bus AKAP yang kena PHK atau pemutusan hubungan kerja. Belum lagi, sektor lain atau rantai bisnis transportasi seperti rumah makan yang harus tutup dan penyebabkan pekerjanya menganggur.
Adapun di sektor angkutan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal menurun 27 persen. Sedangkan penumpang MRT, KRL, KA Bandara, dan LRT menurun 45,9 persen.
Penurunan juga terjadi di sektor angkutan udara. Data yang diambil dari 50 bandar udara selama Maret – 15 April 2020 menunjukkan penumpang dalam negeri menurun 72,48 persen dan penumpang luar negeri 98,95 persen. Pergerakan pesawat dalam negeri juga turun 57,42 persen dan pergerakan pesawat luar negeri menurun 96,58 persen.
Sejurus dengan itu, angkutan penyeberangan laut selama Maret - 15 April 2020 di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Batam, Bitung, dan Kayangan, menunjukkan penurunan 23 persen pejalan kaki dan 13 persen kendaraan. Sementara untuk angkutan laut selama 1 -15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019 terjadi penurunan sebesar 76 persen.
Melihat kondisi itu, Djoko menilai jika pemerintah perlu mengambil langkah-langkah penyelematan sektor transportasi umum berbadan hukum.