Polisi: Tak Ada Tilang untuk SIM yang Habis 17 Maret - 29 Mei
Reporter: Antara
Editor: Nurdin Saleh
Rabu, 3 Juni 2020 10:32 WIB
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdatangan ke Kantor Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Selasa, 2 Junk 2020. Pemohon memarkir kendaraan di sisi jalan hingga terjadi kepadatan lalu lintas. ANTARA
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa .

Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak  mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.

Masyarakat dapat kembali mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku. "Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin

 
Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi