Sejumlah kendaraan berplat ganjil dan genap melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Lalu lintas di Jalan Sudirman terpantau padat pasca ditiadakannya aturan ganjil genap agar kepadatan penumpang di kendaraan umum berkurang.TEMPO/Muhammad Hidayat
GOOTO.COM, Jakarta - Kabar baik untuk taksi online dan ojek online. Kedua moda transportasi umum ini terbebas dari aturan ganjil genap yang akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor roda empat dan roda dua selama Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi (PSBB Transisi) di DKI Jakarta.
Seperi diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil pada masa PSBB transisi. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
"Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan," demikian bunyi Pasal 18 ayat 2 huruf k.
Pergub 51/2020 membahas soal Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Anies menetapkan pengendalian moda transportasi salah satunya dengan mengimplementasikan sistem ganjil genap.
Selain ojek dan taksi online, ganjil genap juga dikecualikan untuk 10 kendaraan lain yang tertera di Pasal 18 ayat 2. Rinciannya, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian kendaraan pejabat negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum (plat kuning); kendaraan angkutan barang tak termasuk double cabin; serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Pemberlakuan kawasan ganjil genap, menurut Anies, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. "Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," demikian bunyi Pasal 18 ayat 4.
Anies juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Regulasi ini menetapkan, PSBB pada masa transisi berlaku 14 hari sejak 5-18 Juni. PSBB transisi berlanjut pada 19 Juni hingga 2 Juli jika tak ada peningkatan kasus baru Covid-19. Kepgub 563/2020 terlampir ihwal pergerakan orang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, serta ojek online dan pangkalan.
Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 4 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa PSBB transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.