Aturan untuk Pesepeda Selesai Diuji, Tunggu Tanda Tangan Menhub
Reporter: Francisca Christy Rosana
Editor: Wawan Priyanto
Senin, 20 Juli 2020 13:20 WIB
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Ahad, 19 Juli 2020. Kegiatan bersepeda bukan hanya ramai di akhir pekan namun juga saat hari kerja. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera mengesahkan aturan yang melindungi pesepeda dalam bentuk peraturan menteri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan regulasi itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri Budi Karya Sumadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sudah selesai uji publik. Mau kami ajukan kepada Pak Menteri untuk ditandatangani,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Juli 2020.

Beleid yang menanungi pesepeda telah dirancang oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu beberapa bulan ke belakang. Aturan ini mulanya diwacanakan sebagai respons terhadap maraknya tren bersepeda di kalangan masyarakat pada masa pandemi.

Menurut Budi Setiyadi, ada tiga poin penting yang termaktub dalam aturan tersebut. Ketiganya adalah jalur sepeda dan infrastruktur pendukungnya, alat kelengkapan dan keamanan sepeda, serta tata-cara bersepeda.

Dalam rencangannya, Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang Namun, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang.

Kedua, pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang.

Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas. Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang.

Budi Setiyadi menerangkan, aturan untuk pesepeda berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya sanksi bagi pihak yang melanggar akan diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang targetnya akan kelar pada Agustus mendatang.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi