Setelah Ganjil Genap, Tilang Elektronik Juga akan Diberlakukan Kembali
Reporter: Adam Prireza
Editor: Wawan Priyanto
Sabtu, 1 Agustus 2020 15:22 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Aturan ganjil genap akan diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mempersiapkan segala instrumen untuk mendukung pemberlakuan kembali sistem ganjil genap, termasuk tilang elektronik (tilang ETLE).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mulai Senin pekan depan, pihaknya akan kembali memberlakukan baik aturan maupun pola penindakan terkait sistem ganjil genap.

“Yang jelas ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk gage  juga akan kami berlakukan, termasuk tilang secara manual,” tutur dia lewat pesan pendek, Sabtu, 1 Agustus 2020. 

Sambodo masih enggan menjelaskan secara detail apa saja yang dipersiapkan, termasuk apakah akan ada perubahan bentuk penindakan terhadap pelanggar, mengingat saat ini ganjil genap diberlakukan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Menurut dia, informasi detail tentang tilang elektronik akan disampaikan besok, Ahad, 2 Agustus dalam konferensi pers yang akan mereka gelar.  “Besok press release di Bundaran HI (Hotel Indonesia) jam 08.00 WIB,” kata Sambodo. 

Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap. Sebelumnya, aturan ganjil genap dihentikan sejak Senin, 15 Maret 2020, dan terus mengalami masa perpanjangan hingga saat ini. Upaya ini disebut sebagai salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19.

 Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap yang akan diterapkan di 25 ruas jalan itu dilakukan lantaran terjadi lonjakan volume lalu lintas di masa PSBB transisi.

“Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan, di beberapa titik pemantauan itu sudah di atas normal sebelum pandemi,” kata Syafrin.

“Jadi tujuannya kembali lagi bahwa kami ingin menekan pergerakan orang yang masif ke pusat-pusat kegiatan,” ujar dia. 

Ditambah, kata Syafrin, dengan tidak diberlakukannya lagi Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, pemerintah tak memiliki instrumen untuk melakukan pembatasan. Pengaturan shift kerja, menurut dia, tak berpengaruh banyak terhadap kepadatan lalu lintas. Alasannya, warga yang bekerja dari rumah alias work from home (WFH) kerap bepergian.

Syafrin berharap kebijakan ganjil genap dapat membatasi warga yang seharusnya berada di rumah agar tidak bepergian untuk keperluan yang tidak penting.

“Harapannya dengan pola ini volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang gak penting,” tutur dia.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi