Pajak Tahunan Mobil Listrik Hyundai Ioniq 2020 Hanya Rp 3 Jutaan
Reporter: Gooto.com
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 20 Agustus 2020 20:38 WIB
Hyundai Ioniq EV, 17 Agustus 2020. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaInsentif pajak untuk kendaraan listrik mulai diterapkan sejak Agustus 2019. Hal ini berimbas pada biaya pajak mobil yang digerakkan oleh tenaga baterai tersebut. Salah satu contohnya adalah mobil listrik Hyundai Ioniqyang kabarnya akan segera dipasarkan secara massal di Indonesia. Tempo mendapatkan kesempatan untuk menjajal mobil ini pada akhir pekan lalu. Salah satu yang menarik dari pengujian itu adalah melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, di STNK itulah kita dapat melihat besaran pajak yang dibayarkan di tahun pertama oleh konsumen mobil listrik Hyundai Ioniq.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biaya pajak sesuai yang tertera di STNK Hyundai Ioniq EV atas nama PT Hyundai Motors Indonesia itu adalah Rp 3.303.200. 

Dengan rincian BBNKB 0, PKB Rp 2.860.200, SWDKLLJ Rp 143.000, Biaya Administrasi STNK Rp 200.000, Biaya Administrasi TNKB 100.000, Total Rp 3.303.200. Di tahun selanjutnya hingga masa pergantian pelat nomor 5 tahunan, biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB tidak dikenakan biaya alias kosong. Dibanding PKB Nissan Livina X-Gear tahun 2010 berbahan bakar bensin (Rp 2.536.800), PKB di STNK Hyundai Ioniq listrik tahun 2019 (tahun registrasi 2020) hanya sedikit lebih mahal Rp 323 ribu. Biaya pajak yang tercantum pada STNK mobil listrik Hyundai Ioniq tahun registrasi 2020. TEMPO/Wawan Priyanto

Service General Manager Hyundai Motors Indonesia (HMID) Putra Samiaji menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 2020, bahwa BBN dan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, maka biaya BBNKB dan PKB maksimum 30 persen dari tarif normal.

Sementara untuk DKI Jakarta, kebijakannnya menyatakan bahwa biaya BBN KLBB adalah 0, dan PKB 30 persen dari tarif normal. “Itu sebabnya biaya BBNKB dan PKB di STNK hanya 3,3 juta,” ujar dia. Selain insentif pajak, pemilik mobil listrik juga mendapatkan berbagai keuntungan lain. Mulai dari parkir gratis di sejumlah lokasi di DKI Jakarta (aturan ini tergantung kebijakan pemda setempat), bebas ganjil genap di jalan protokol di DKI Jakarta, dan tentu saja biaya operasional (listrik) lebih murah dibanding pembelian bahan bakar fosil. Sebagai gambaran, Hyundai Ioniq listrik dibekali baterai lithium-ion polymer 38,3 kWh. Dengan tarif PLN sekarang ini untuk charging mobil listrik, Rp 1.467 per kWh, sekitar Rp 60 ribuan yang diperlukan untuk mengisi daya dari 0-100 persen.

Kapasitas penuh baterai Ioniq listrik ini bisa digunakan untuk berkendara sejauh 373 kilometer berdasarkan standar WLTP (Worldwide Harmonised Light Vehicle Test Procedure). Cukup untuk dipakai melakukan perjalanan Jakarta-Bandung-Jakarta dalam sekali pengisian daya.

HMID akan meluncurkan Hyundai Ioniq EV secara resmi di Indonesia dalam waktu dekat ini. Harga kiasarannya sekitar Rp 600 jutaan/ 

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi