OJK Beri Insentif untuk Kendaraan Listrik
Reporter: Muhammad Hendartyo
Editor: Wawan Priyanto
Sabtu, 5 September 2020 11:55 WIB
Mobil listrik Hyundai Ioniq saat diuji coba di Jakarta, 17 Agustus 2020. Hyundai Ioniq EV dibekali baterai lithium-ion polymer 38,3 kWh dengan maksimum output 100 kW atau setara 134 tenaga kuda dengan torsi 295 Nm. Mobil ini dibekali motor listrik permanent magnet synchronous motor (PMSM) dengan penggerak roda depan (2WD). Mobil ini bisa digeber hingga kecepatan puncak 165 kilometer per jam. Hyundai membekali tiga mode berkendara untuk Ioniq EV yakni Eco, Normal, dan Sport. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019, dengan mendorong perbankan nasional berpartipasi untuk pencapaian program tersebut. Aturan ini mengatur dengan kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik, hybrid, plug-in hybrid, dan fuel cell atau mobil hidrogen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan insentif.

"Pertama, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan," kata Heru dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2020.

Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD. Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).

Ketiga, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Keempat, kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.

Selain hal tersebut, insentif-insentif untuk kendaraan ramah lingkungan berbasis baterai ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi