Tesla Menang Gugatan Pencurian Data oleh Mantan Pegawai
Reporter: Antara
Editor: Jobpie Sugiharto
Sabtu, 19 September 2020 21:16 WIB
Sebuah kendaraan Tesla melewati pabrik kendaraan utama Tesla setelah CEO Elon Musk mengumumkan bahwa ia menentang Lockdown terkait wabah Virus Corona dengan membuka kembali pabrik di Fremont, California, AS, 11 Mei 2020. REUTERS/Stephen Lam
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Produsen mobil listrik AS, Tesla, menang gugatan atas mantan pegawainya yang didepak dari perusahaan karena meretas data kemudian mengirimkan informasi itu kepada perusahaan pihak ketiga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dokumen pengadilan dilansir Reuters pada Jumat, 18 September 2020, Tesla menggugat Martin Tripp yang sebelumnya bekerja di Tesla Gigafactory Nevada.

Pada 2018, Tripp mengklaim telah membuat perangkat lunak untuk meretas sistem operasi manufaktur Tesla, kemudian mentransfer data berukuran "beberapa gigabyte" ke perusahaan pihak ketiga.

Tripp juga membuat pernyataan palsu kepada media.

Tesla pada saat itu menyampaikan tuntutan kepada Tripp yang "secara ilegal meretas kepercayaan perusahaan dan menjual informasi rahasia serta mengirimkan informasi tersebut ke pihak ketiga."

Tripp memasang software peretas di tiga komputer karyawan lainnya yang memiliki akses ke data rahasia perusahaan. Tripp mengakui perbuatannya.

Pengadilan distrik Nevada mengatakan dalam keputusannya akan mengabulkan gugatan Tesla, dan menolak pembelaan Tripp yang ingin menampilkan dokumen lain ke pengadilan.

Tesla, Tripp, dan firma hukum yang menangani gugatan itu tidak menanggapi permintaan komentar oleh Reuters.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi