Toyota Fortuner 2020. (Toyota)
GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati mengatakan bahwa relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc saat ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa berlaku mulai April. "Nanti akan kami umumkan begitu selesai Peraturan Menteri Keuangannya (PMK)," kata Sri Mulyani dalam diskusi virtual APBN Kita, Selasa, 23 Maret 2021. Ada beberapa model yang bakal terkena dampak dari perluasan aturan relaksasi PPnBM yang semula berlaku untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah ini. Di antaranya adalah Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, Honda CR-V 2.0L, hingga Mitsubishi Pajero Sport. Besar kemungkinan harga mobil-mobil tersebut turun seperti yang terjadi pada mobil bermesin 1.500 cc ke bawah setelah relaksasi PPnBM nol persen diberlakukan. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Henry Tanoto, mengatakan bahwa relaksasi pajak untuk mobil bermesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc dapat memacu pertumbuhan penjualan mobil yang lebih luas.
Baca juga: Mobil 2.500 cc Bakal Dapat Diskon PPnBM, Ini Kata Menperin
"Kalau dilihat dari yang sudah diterapkan untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah, dampaknya sangat positif dan kami tentu berharap relaksasi pajak ini mampu memberikan stimulus positif untuk industri secara keseluruhan," kata Henry dalam diskusi virtual, 23 Maret 2021. Menurut Henry, selama tiga pekan diberlakukannya aturan relaksasi PPnBM nol persen, penjualan mobil Toyota yang mendapatkan relaksasi pajak naik sekitar 130 persen dibanding tiga pekan pertama Februari. Sedangkan untuk mobil Toyota yang tidak mendapatkan relaksasi pajak naik sekitar 30 persen.
Henry mengaku belum bisa membeberkan seberapa besar penurunan harga untuk Kijang Innova dan Fortuner karena petunjuk teknis aturan relaksasi PPnBM untuk mobil bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc belum keluar. Relaksasi ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang berlaku untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah dan diproduksi di Indonesia dengan local purchase di atas 70 persen.
Pemerintah menerapkan tiga tahapan aturan dalam relaksasi PPnBM ini. Pertama, relaksasi PPnBM nol persen dari tarif yang berlaku pada 1 Maret hingga 31 Mei 2021. Lalu, PPnBM 50 persen dari tarif (Juni-Agustus 2021), dan PPnBM 25 persen dari tarif (September - November 2021).
MUHAMMAD HENDARTYO