Toyota Fortuner 2020. (Toyota Indonesia)
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah resmi memperluas diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas silinder hingga 2.500cc. Aturan itu dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin, Kamis, 1 April 2021.
Diskon PPnBM berlaku untuk segmen mobil dengan kategori sedan dan 4x2 untuk kendaraan yang memiliki local purchase paling sedikit 60 persen. Dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 830 2021 disebut beberapa model dan merek yang dapat relaksasi PPnBM itu. Berikut daftar lengkapnya:
Model | Local Purchase |
Toyota Kijang Innova 2.0 | 83 persen |
Toyota Kijang Innova 2.4 | 70 persen |
Toyota Fortuner 2.4 4x2 | 70 persen |
Toyota Fortuner 2.4 4x4 | 70 persen |
Honda CRV 1.5T | 62 persen |
Honda HR-V 1.5L | 70 persen |
Honda HR-V 1.8L | 84 persen |
Honda CRV 2.0 CVT | 62 persen |
Honda City Hatchback RS | 70 persen |
Yang mengejutkan, dari daftar model yang dirilis Kementerian Keuangan, Mitusbishi Pajero Sport yang semula diperkirakan juga mendapatkan relaksasi PPnBM ternyata tidak masuk dalam list. Tempo berusaha mengkonformasi ke PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021, ada beberapa skema diskon PPnBM yang berlaku. Untuk kendaraan bermotor segmen kurang 1.500cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya.
Baca juga: PnBM 2.500 cc, Harga Kijang Innova dan Fortuner Turun Rp 30 Jutaan
Segmen tersebut mendapat diskon pajak 100 persen untuk April-Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM periode Juni-Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM periode September-Desember 2021.
Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500cc-2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan perode April-Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal periode September-Desember 2021.
Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500cc-2.500cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan periode April-Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal periode September-Desember 2021.
Sri Mulyani menjelaskan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan ini mampu merangsang konsumsi masyarakat pada produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.