Larangan Mudik di Yogya, Ambulans dan Towing Bakal Diawasi
Reporter: Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor: Wawan Priyanto
Rabu, 5 Mei 2021 12:48 WIB
Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu, 21 April 2021. Larangan mudik Lebaran diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. ANTARA/Anis Efizudin
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan turut mengawasi sejumlah kendaraan roda empat yang berpotensi disamarkan dan disalahgunakan untuk mengangkut pemudik jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirlantas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi menuturkan jenis jenis kendaraan yang bakal turut diawasi di posko-posko penjagaan perbatasan DIY itu di antaranya ambulans dan towing (truk pengangkut kendaraan).

"Pengawasan terhadap ambulans dan towing tetap kami lakukan sebagai antisipasi," kata Iwan Rabu 5 Mei 2021.

Iwan mengatakan pengawasan pada ambulans karena angkutan itu dinilai punya mobilitas cukup tinggi di masa pandemi ini untuk mengangkut pasien Covid-19.

Namun dengan aksesbilitas ambulans itu, juga tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan situsasi dengan menggunakan ambulance bukan untuk tujuan sebenarnya yakni mengakut orang sakit.

"Termasuk ambulans yang memakai pelat-pelat nomor luar kota, semuanya kami monitor. Jadi pengawasan tetap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak secara serta merta karena kondisi emergency juga," katanya.

Atribut ambulans yang dilengkapi rotator, sirine menyala memang memudahkannya bergerak di jalanan. Namun kepolisian menyatakan juga tidak akan lengah apalagi jika ada ambulans pelat luar kota masuk wilayah dalam waktu waktu tertentu.

Selain ambulans, kendaraan angkut atau towing juga rawan disalahgunakan.

"Model-model orang berusaha mudik pakai towing, mobilnya ditempatkan di atas towing terus orangnya ngumpet kan juga mungkin," ujarnya.

Iwan menegaskan, meski pengawasan pada ambulans dan towing dilakukan, namun penanganan di lapangan tetap proprosional.

"Seadainya pun kendaraan itu kami berhentikan, hanya untuk bertanya, saya kira tidak mengurangi waktu yang signifikan. Artinya kami ingin cek saja apakah betul kendaraan itu sesuai fungsinya atau disalahgunakan," katanya.

Jika terbukti menyalahgunakan kendaraan-kendaraan itu khususnya untuk mudik atau memfasilitasi mudik, maka petugas tak segan menindak.

"Tak menutup kemungkinan kendaraan itu ditahan," kata Iwan.

Sedangkan untuk para pekerja sektor informal yang kesehariannya mobilitasnya keluar masuk wilayah lain, kepolisian meminta tetap melengkapi dengan syarat syarat yang diatur pemerintah.

"Misalnya dengan swab antigen, menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi terpapar," kata dia.

Larangan mudik Lebaran dengan penyekatan akan dimulai pada pukul 00.00 6 Mei 2021. Dari Jakarta, penyekatan akan dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek KM 31. 

Baca juga: Aturan Larangan Mudik, Diperketat hingga Tes Antigen

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi