Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan segera memberlakukan penggolongan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Nantinya SIM motor akan digolongkan menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas 250cc.
Kemudian SIM CI diperuntukkan bagi motor bermesin 2500cc sampai 500cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500cc.
Nantinya saat aturan ini sudah diberlakukan, setiap pengendara motor wajib meningkatkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.
Ada sejumlah persyaratan utuk meningkatkan golongan SIM C ke SIM CI dan CII, berikut detailnya:
Persyaratan Usia
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan minimal usia, sebagai berikut:
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM CI minimal berusia 18 tahun
- SIM CII minimal berusia 19 tahun
Wajib Memiliki SIM C
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.