Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang. Bahkan kendaraan yang tak lolos uji emisi akan disanksi tilang oleh pihak kepolisian mulai 13 November 2021.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi sampai tanggal 12 November 2021. Setelah sosialisasi selesai, tanggal 13 kepolisian akan mulai menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya akan ditilang dan dikenakan denda berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286. Berdasarkan beleid tersebut, sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil akan didenda maksimal Rp 500.000.
Dishub DKI Jakarta sendiri tengah menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan dalam rangka sosialisasi. Untuk saat ini, pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Razia dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakarta sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaran bermotor. Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam," ujar Syafrin.
Sosialisasi akan dilakukan selama sebulan mulai dari 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu. Namun, kata Syafrin, pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda sejenak. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, barulah sanksi tilang akan diterapkan untuk pelanggar yang tak lolos uji emisi.
Baca juga: Bengkel ATPM Wajib Uji Emisi Kendaraan Merek Lain
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.