Struk hasil Uji Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang menggelar razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dalam rangka sosialisasi. Setelah sosialisasi ini, pihak kepolisian akan mulai menindak pelanggar kendaraan yang tak lolos uji emisi melalui mekanisme penilangan.
Namun timbul pertanyaan, bagaimana kepolisian mengetahui kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi? Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan bahwa kendaraan tidak lolos uji emisi akan diketahui melalui aplikasi E-uji Emisi.
"Jika sebelumnya status lulus uji emisi ini ditandai dengan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan, kini status kelulusan uji emisi ini cukup diketahui melalui fitur 'Cek Hasil' di aplikasi E-uji emisi," kata Andono, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.
Menurut Andono, aplikasi E-uji Emisi sudah terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat di cek secara daring melalui aplikasi tersebut, baik oleh petugas kepolisian maupun pemilik kendaraan.
"Jadi aplikasi ini terhubung dengan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Untuk mengeceknya cukup memasukkan nomor polisi masing-masing kendaraan," jelasnya.
Aplikasi E-uji Emisi ini tidak hanya menampilkan status uji emisi kendaraan, tetapi juga turut menghadirkan sejumlah fitur seperti sejarah uji emisi kendaraan, daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE), pendaftaran BPUE, pendaftaran uji emisi kendaraan, dan beberapa informasi lain terkait uji emisi.
Baca juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang Mulai 13 November
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.