New York Berlakukan Denda hingga Rp 14 Juta untuk Knalpot Bising
Reporter: Gooto.com
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 1 November 2021 14:19 WIB
Sejumlah knalpot bising ditampilkan sebelum dimusnahkan di aula Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Jumat, 19 Maret 2021. Ratusan knalpot bising tersebut didapat petugas dari hasil operasi prioritas kepolisian selama delapan hari terakhir di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah New York baru-baru ini mengeluarkan Undang-undang baru untuk memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang mengeluarkan suara knalpot terlalu berisik. Aturan itu bahkan telah ditandatangani oleh Gubernur negara bagian Kathy Hochuk, Amerika Serikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut laporan Road and Track, setiap kendaraan yang memiliki suara knalpot terlalu keras bakal dikenai denda sebesar 1.000 dolar AS atau setara dengan Rp 14 juta. Langkah ini diambil untuk mengurangi adanya balapan liar di wilayah tersebut.

Ini adalah denda tertinggi yang diterapkan di Amerika Serikat. Peraturan denda ini sudah masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan sebutan SLEEP (Stop Loud and Exhaust Pollution).

Sebelumnya, pemerintah setempat hanya mengenakan denda sebesar 150 dolar AS atau sekitar Rp 2,1 juta bagi para pelanggar kebisingan knalpot. Kini, denda itu naik berkali-kali lipat demi menghentikan tren balap liar yang sedang tren di negara bagian tersebut.

Laporan dari Hindustan Times mengatakan bahwa balap liar di wilayah tersebut meningkat selama pandemi Covid-19. Maka dari itu, tak heran jika saat ini pemerintah setempat menerapkan denda tilang tertinggi.

Menurut Gothamist, tak hanya memberlakukan denda tertinggi, namun pemerintah juga memiliki cara lain untuk meminimalisir kegiatan balap liar di wilayah tersebut. salah satunya adalah memasang kamera kecepatan malam hari di tempat-tempat yang sering menghadirkan acara ilegal itu.

Selain itu, ada usulan bahwa pemerintah harus meningkatkan jumlah alat pendeteksi kebisingan untuk mengidentifikasi kendaraan ketika mereka lewat. Apabila ketahuan memasang knalpot bising di kendaraan sebanyak tiga kali, maka negara bisa membatalkan izin operasi toko-toko yang terlibat.

Baca: Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ

ROAD AND TRACK | HINDUSTAN TIMES | GOTHAMIST

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi