Tips Aman Berkendara Bersama Anak Kecil, Kecepatan 60-80 Km per Jam
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Jumat, 5 November 2021 09:02 WIB
Ilustrasi kursi anak di mobil. Shutterstock
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Sekali lagi kecelakaan fatal dalam berkendara melibatkan anak kecil. Kemarin, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel bersama suaminya terlibat kecelakaan fatal di Tol Jombang, Jawa Timur. Vanessa dan suaminya meninggal dunia di tempat. Sedangkan anak semata wayangnya selamat. Lantas, berapa kecepatan ideal berkendara bersama si kecil? Berikut ini tips aman berkendara yang disampaikan Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya untuk keselamatan sang anak yang ada di dalam kendaraan. "Ketika ada anak kecil, bahwa kecepatan mobil yang ideal adalah 60-80km per jam," ungkap Sony Susmana kepada ANTARA Jumat, 5 November 2021.

Selain itu, anak-anak juga diwajibkan duduk dengan car seat atau children seat mereka dan hal yang terpenting untuk keselamatan bersama dalam penggunaan safety belt yang wajib digunakan oleh seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan tanpa terkecuali.

"Anak kecil wajib duduk di children seat dan semua penumpang harus menggunakan safety belt tanpa terkecuali serta posisinya itu harus duduk meski dia tidur ataupun sedang capek," kata dia.

Kecepatan yang harus dijaga oleh sang driver juga memastikan keamanan seluruh penumpang yang ada di dalamnya. Meski jalan yang dilalui itu kosong bukan berarti bisa menginjak gas lebih dalam tanpa memikirkan orang-orang yang ada di dalamnya.

Penggunaan sabuk keselamatan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6) yang mengatur bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk keamanan.

Jika nantinya kedapatan tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat, maka sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda dengan kurungan penjara paling lama mencapai satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

Baca juga: Vanessa Angel Tewas Usai Kecelakaan, Ini Tips Mengatasi Kantuk Saat Mengemudi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi