Fasilitas penguji emisi Auto2000 menghadapi rencana pemerintah mulai berlakukan aturan Euro4. Sumber: swa.co.id
GOOTO.COM, Jakarta — Mulai 13 November 2021 akan dilakukan razia pelaksanaan aturan uji emisi atau gas buang di DKI Jakarta yang diikuti sanksi bagi pengendara yang menggunakan mobil atau motor tidak lulus uji emisi.
Auto2000 menyatakan mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 itu. Dealer terbesar Toyota ini memberi kemudahan dalam uji emisi mobil di bengkel-bengkel resminya.
“Pelanggan dapat melakukan uji emisi mobil di bengkel Auto2000 dan hasil yang dapat dijadikan sebagai bukti sah ketika pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan," kata Aftersales Business Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara hari ini, Senin, 8 November 2021.
Berikut bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi mobil yang sesuai standar dan terhubung dengan aplikasi E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta:
1. Jakarta Selatan : Auto2000 Cilandak, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Krida, Auto2000 Lenteng Agung, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Tebet Saharjo, dan Auto2000 Tebet Supomo2. Jakarta Timur : Auto2000 Kalimalang dan Auto2000 Kramat Jati3. Jakarta Pusat : Auto2000 Cempaka Putih, Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, dan Auto2000 Salemba4. Jakarta Barat : Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, dan Auto2000 Permata Hijau5. Jakarta Utara : Auto2000 Kelapa Gading, Auto 2000 Pluit, dan Auto2000 Yos Sudarso.
Uji emisi mobil di dealer Auto2000 memakan waktu sekitar 30 menit, termasuk entry data ke dinas terkait. Biaya jasa uji emisi Rp 162.000 sudah termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika ada perbaikan.
HEDWIGE | JOBPIE
Baca: Begini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi