Pengendara melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menggelar uji emisi gratis setiap hari Selasa dan Kamis mulai 26 Januari 2021 hingga 28 Januari 2021 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Program uji emisi tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung terealisasinya program Jakarta Langit Biru. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Awalnya, kebijakan itu bakal diberlakukan pada 13 November 2021.
Khusus untuk sepeda motor, emisi gas buangnya tidak diperbolehkan melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Nantinya, ada tiga kategori yang membedakan batas emisi gas buang, tergantung dari tahun produksi dan tipe mesin. Untuk lebih lengkapnya, berikut ketentuan ambang batas sepeda motor:
- Tahun produksi di bawah 2010 dan tipe mesin 4 Tak, ambang batas CO = 5.5 persen dan HC = 2400 ppm
- Tahun produksi di bawah 2010 dan tipe mesin 2 Tak, ambang batas CO = 4.5 persen dan HC = 12000 ppm
- Tahun produksi 2010 atau lebih dan tipe mesin 2 Tak atau 4 Tak,ambang batas CO = 4.5 persen dan HC = 2000 ppm.
Apabila motor tidak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan di atas, maka pemilik kendaraan diminta untuk mengecek dan merawatnya. Yamaha menjelaskan setidaknya ada tiga tips merawat motor agar lulus uji emisi.
Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek Frengky Rusli menerangkan bahwa perawatan yang harus dilakukan adalah servis injeksi atau FI Cleaning, penggantian filter udara dan busi, serta memakai PEA Carbon cleaner.
"Yamaha menyediakan program trade in bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Dengan program ini diharapkan kondisi udara di Jakarta menjadi lebih baik," kata Rusli dalam siaran pers.
Jika sudah menerapkan tiga tips merawat motor seperti di atas, maka para pengguna diminta untuk melakukan pengecekan dengan cara menguji emisinya di bengkel remsi. Bagi para pengguna motor Yamaha, maka bisa datang langsung ke dealer di walayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Berikut lokasi dealer Yamaha itu:
- Pelita Motor 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668
- Tritala motor, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804
- Mekar Motor, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199.
Sekedar informasi, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi. Keputusan itu diambil karena kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta saat ini belum mencapai 50 persen.
Baca: Melihat Tampilan Motor Baru Yamaha MT-25, Harganya Rp 55,9 juta
TEMPO.CO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.