Lihat Syarat Perjalanan Jarak Jauh Usai PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan
Reporter: Tempo.co
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 8 Desember 2021 10:54 WIB
Sejumlah warga memadati Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad, 21 November 2021. Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia selama libur akhir tahun. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemberlakuan PPKM Level 3 ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan. Kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah itu diambil setelah Indonesia mulai memperlihatkan perbaikan yang signifikan dalam proses pengendalian kasus Covid-19. Terlebih, vaksinasi dosi 1 di Jawa-Bali sudah menyentuh 76 persen, sedangkan dosis kedua hampir 56 persen.

"Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut dalam keterangan resminya, dikutip Gooto.com dari Tempo.co.

Pembatalan PPKM Level 3 ini memunculkan aturan baru untuk mengantisipasi adanya kerumumanan. Pemerintah dilaporkan bakal menerapkan kebijakan khusus untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh selama Nataru.

Salah satu persyaratannya adalah wajib vaksinasi sampai dosis keua dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dengan begitu, orang dewasa yang belum divaksin karena alasan medis, dipastikan tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.

Persyaratannya agak sedikit berbeda dengan anak-anak, di mana mereka harus memperlihatkan hasil PCR negatif yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara. Apabila mereka melakukan perjlanan melalui laut dan darat, maka wajib meperlihatkan hasil negatif tes antigen dalam waktu 1x24 jam.

Selama Nataru, pemerintah juga melarang segala jenis perayaan tahun baru di hotel, mal, atau tempat wisata. Nantinya operasional restoran, bioskop, mal dan tempat wisata hanya diizinkan maksimal 75 persen dari kapasitas normal.

Baca: Pastikan Sirkuit Mandalika Tak Terendam Banjir, Begini Penjelasan BPBD

TEMPO.CO

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi