Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
GOOTO.COM, Yogyakarta - Aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta yang juga disebut warga setempat klitih, belakangan kembali merebak. Awal pekan ini saja sudah dua kasus klitih kembali terjadi dan membuat jagat media sosial ramai dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.
Wakil Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Wakapolda DIY) Brigadir Jenderal Polisi R Slamet Santoso menuturkan, aksi kejahatan jalanan yang kebanyakan dilakukan pelajar di Yogya bukan semata kenakalan yang terjadi tiba-tiba melainkan banyak faktor.
"Salah satu pemicu yakni banyaknya orang tua yang dengan mudah memberi anaknya sepeda motor untuk sekolah, padahal belum cukup umur. Itu berdampak pula ke sana (terlibat aksi klitih)," kata Slamet di Yogyakarta Rabu 29 Desember 2021.
Hampir 100 persen aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta dilakukan pelakunya dengan mengendarai sepeda motor. Dan hampir di setiap kasus yang diungkap Polda DIY ada pelajar di bawah umur.
Polda DIY mencatat angka kejahatan jalanan itu meningkat tahun ini. Jika sepanjang tahun 2020 lalu tercatat ada 52 laporan dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka. Maka tahun 2021 ini ada 58 kasus di mana 40 kasus terungkap dan 102 orang ditangkap.
"Rata-rata pelaku yang kami tangkap pelajar dengan jumlah 80 anak," kata Slamet.
Slamet pun mengatakan pendekatan dalam penanganan aksi klitih membutuhkan peran para orang tua agar lebih ketat dalam pemberian sarana kendaraan bermotor pada anaknya yang belum cukup umur.
"Kami juga akan menggelar sosialisasi kepada dealer-dealer kendaraan bermotor soal ini. Karena kalau melihat seperti Jepang, ketika ada orang mau beli kendaraan, harus diketahui pasti akan digunakan siapa," kata dia.
Slamet mengatakan Polda DIY hingga polsek akan meningkatkan patroli dalam skala besar hingga razia untuk mengantisipasi kejahatan jalanan itu berulang.
Razia ini juga akan dilakukan di sekolah-sekolah terhadap barang bawaan pelajar hingga razia di tempat-tempat berkumpulnya geng sekolah atau geng motor pada malam hari.
Slamet menyatakan memang Polda DIY tetap akan memperlakukan pelaku kejahatan anak di bawah umur dengan diversi.
Namun, langkah diversi ini tidak dilakukan jika anak tersebut terbukti membawa senjata tajam maupun obat terlarang. "Pelaku klitih tetap akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera, penyelesaiannya dengan tegas dan terukur," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Baca juga: Tips Mengatasi Geng Motor yang Meresahkan Masyarakat