Begini Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Kendaraan Bermotor
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Wawan Priyanto
Jumat, 7 Januari 2022 08:00 WIB
Ilustrasi plat nomor putih. Instagram/@Polantasindonesia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan tahun 2022. Nantinya pelat nomor putih ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat kepemilikan pribadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semua kendaraan akan dapat, tidak ada prioritas. Pada dasarnya itu bentuk pelayanan terhadap masyarakat, sama seperti kami melayani masyarakat untuk TNKB hitam. TNKB itu berlaku selama lima tahun, sepanjang TNKB hitam itu masih berlaku, kami tidak akan ganti," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin kepada Tempo hari ini, Kamis, 6 Januari 2022.

Taslim mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui pelayanan pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama.

"Layanan itu semua pasti berubah TNKB-nya. Itu yang kami layani, jadi bukan hanya kendaraan baru. TNKB itu berlaku selama lima tahun, sepanjang TNKB hitam itu masih berlaku, ya, kami tidak akan ganti," jelasnya.

Namun Taslim juga mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir. Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Korlantas Polri memprediksi pemberlakuan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini bisa diberlakukan mulai Maret 2022. Hanya saja, saat ini Korlantas Polri masih menunggu persediaan pelat nomor berwarna hitam habis.

"Kalau saya perkirakan sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. Tapi saya tidak mau berspekulasi, jadi bisa jadi nanti baru diterapkan pertengahan tahun ini," ucap Taslim.

Sebagai informasi, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Baca juga: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Putih

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi