Alasan SIM Tidak Dapat Berlaku Seumur Hidup
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Wawan Priyanto
Minggu, 23 Januari 2022 16:41 WIB
Petugas melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online saat peluncuran SIM online di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, 6 Desember 2015. SIM online terintegrasi dengan KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga terhubung langsung dengan catatan kepolisian, termasuk catatan kecelakaan serta terkoneksi dengan 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Firman Shantyabudi mengaku tidak setuju apabila ada wacana Surat Izin Mengemugi (SIM) berlaku seumur hidup dan pembuatannya gratis. Firman khawatir akan muncul program-program seperti ini apalagi menjelang pemilu presiden 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini kan mau 2024, biasanya ada yang promosi, kami khawatir apabila ada program-program yang menggratiskan SIM atau masa berlakunya seumur hidup," kata Firman saat mengunjungi Kantor Tempo, Kamis, 20 Januari 2022.

Menurut Firman, penerapan SIM gratis dan berlaku seumur hidup hampir tidak mungkin diterapkan. Pasalnya, setiap pengendara itu tidak hanya harus bisa mengendarai kendaraan di jalan, tetapi juga harus dalam kondisi yang sehat.

"Kondisi kesehatan seseorang akan berubah seiring berjalannya waktu. Bisa saja sekarang dia berkendara dengan baik dan aman, tapi setelah enam bulan atau setahun, kondisinya sudah tidak baik untuk mengemudikan kendaraan bermotor," jelasnya.

Firman mengatakan bahwa seharusnya masalah wacana ini seharusnya disuarakan oleh para pengemar, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dari masyarakat. Sejatinya, menurut Firman, konsekuensi seseorang mengemudikan kendaraan di jalan itu harus bisa mengemudi dan dalam kondisi sehat.

"Kalau polisi yang bicara, nanti masyarakat anggapnya kami cuma mikirin masalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jadi cukup KTP saja yang seumur hidup, SIM jangan," ucapnya.

Masalah wacana SIM gratis dan seumur hidup ini bukan pertama kali mencuat. Pada 2016, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane meminta agar pemberlakuan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB seumur hidup untuk memberantas tindakan pungutan liar alias pungli.

"Solusi untuk memberantas pungli di jajaran Lalu Lintas Polri, misalnya, pemerintah harus memberlakukan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB seumur hidup. Pengurusan perpanjangan adalah biang kerok terjadinya pungli," kata Neta ketika itu seperti dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurut Neta, gebrakan tersebut perlu diimplementasikan karena masyarakat sudah mengidentikkan polisi dengan pungli, terutama dalam segi pelayanannya. "Artinya, pusat pelayanan Polri sarat akan praktek pungli. Stigma negatif ini menjadi tantangan berat bagi Kapolri," tuturnya.

Baca juga: Susahnya Memiliki SIM di Jepang, Biayanya Bisa Beli Yamaha Nmax

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi