Polisi menindak iring-iringan mobil mewah yang tengah membuat dokumentasi di jalan tol Andara pada 23 Januari 2022. Foto: TMC
GOOTO.COM, Jakarta - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dilaporkan memberhentikan konvoi mobil mewah di Jalan Tol KM 02+400 Andara, Jakarta Selatan. Hal itu terjadi ketika salah satu peserta iring-iringan mobil mewah tersebut dianggap ugal-ugalan dan menimbulkan kemacetan.
Menurut keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022, pukul 10.45 WIB di Jalan Tol Depok-Antasari. Terhitung, ada tiga petugas berwajib yang menindak konvoi tersebut, yakni Aipda Yudi W, Bripka Efendi, dan Brigadir Mardiana.
Pemberhentian iring-iringan mobil mewah ini dilakukan karena mereka dianggap mengambil gambar dokumentasi, sehingga mengganggu pengendara lain. Namun hal itu langsung dibantah oleh salah satu peserta bernama Akbar Rais.
"Kami memang jalan pelan, tapi masih di kecepatan minimun di jalan tol. Tidak seperti yang diberitakan bahwa kami berhenti di pinggir jalan buat foto," tulis Akbar di akun Instagram pribadinya Minggu sore.
Setelah berhasil memberhentikan konvoi mobil mewah itu, polisi memberikan penjelasan kepada para peserta. Pihak berwajib meminta agar pengguna jalan tol yang ingin mengambil gambar harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pengelola.
Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno turut menjelaskan bahwa kejadian ini tidak boleh diulangi lagi. Ia pun mengatakan ada tujuh mobil mewah yang kena tindak oleh anggota kepolisian.
"Kendaraan mobil mewah yang beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam jalan tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," katanya, dikutip dari Antara. "Anggota kami kasih teguran, dikasih penjelasan jangan begitu lagi karena mengganggu arus jalan."
Baca: Lamborghini Hentikan Produksi Mesin Pembakaran Internal Tahun Ini
TEMPO.CO | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.