Daftar Lokasi Samsat Keliling Kamis 24 Februari 2022
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 24 Februari 2022 09:11 WIB
Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaDirektorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling (SIM Keliling) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, 24 Februari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lokasinya diunggah pada akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.

Berikut daftarnya: 

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara3. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat4. Jakarta Selatan:Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur6. Kota Tangerang: Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU Shell Kota Tangerang7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondih Ciledug8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat10.Kelapa Dua: Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

Sebelum menyambangi gerai, wajib pajak perlu memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Simak Aturannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi