Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
GOOTO.COM, Jakarta - Layanan Samsat Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Rabu, 2 Maret 2022, ditempatkan di 21 titik.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat disebar di 21 titik, yakni:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;6. Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;7. Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong;9. Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;10. Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Daftar Lokasi Samsat Keliling Kamis 24 Februari 2022