Tips Mengantisipasi Penipuan Debt Collector Sepeda Motor
Reporter: Gooto.com
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 23 Maret 2022 16:09 WIB
Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - PT Federal International Finance (FIF Group) mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan debt collector yang mengatasnamakan leasing. Mengingat, sejauh ini sudah banyak kasus penipuan melalui cara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT FIF, Riadi Masdaya baru-baru ini memberikan tips kepada konsumen ketika menghadapi debt collector. Hal itu ia sampaikan saat hadir di acara virtual pada hari ini, Rabu, 23 Maret 2022.

Menurutnya, ada tiga proses yang harus dilakukan konsumen saat berhadapan dengan debt collector. Konsumen nantinya berhak meminta surat tugas penagih, kepemilikan ID card, dan meminta surat somasi resmi dari FIF Group.

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi dalam acara bertajuk ‘Bincang Hangat FIF Group bersama FORWOT’.

Konsumen yang tidak bisa membayar lebih dari 30 hari, maka kontraknya bakal masuk ke proses remedial. Dalam tahap ini, pada umumnya menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan.

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” kata Riadi menjelaskan.

“Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” tambah dia.

Lebih lanjut Riadi menyatakan, biasanya konsumen sudah lebih dulu panik saat menghadapi situasi seperti ini. Maka dari itu, sebelum akhirnya menyerahkan kendaraan, customer harus memperhatikan beberapa hal yang telah disebutkan di atas.

“Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” terang dia.

Baca: Tips Pemula dalam Membeli Motor dengan Sistem Kredit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi