Tunggakan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Rp 473 Miliar
GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaporkan bakal menerapkan skema baru dalam uji tipe kendaraan. Nantinya, mereka bakal menjalin kerja sama dengan Polri untuk menjalankan konsep baru tersebut.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dirinya menjelaskan bahwa masyarakat wajib menunjukkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dalam mengurus kendaraannya.
“Kami akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepolisian untuk SRUT agar setiap wajib bayar yang mengajukan STNK, diharapkan agar mengajukan SRUT terlebih dahulu," kata dia dikutip Gooto.com dari Antara, Kamis, 14 April 2022.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan Ditjen Perhubungan Darat saat ini sudah melakukan peningkatan pelayanan penertiban surat uji tipe (SUT) dan SRUT. Bagaimana tidak, masyarakat saat ini sudah bisa dilayani melalui aplikasi VTA online.
Keputusan ini sengaja diambil, kata Budi, untuk menghindari potensi kendaraan modifikasi yang justru cenderung menjadi over dimension over loading (ODOL). Ia juga memastikan bahwa aturan ini tidak mempersulit agen pemegang merek saat menjual produknya di Indonesia.
Namun skema uji tipe kendaraan ini akan sedikit menyulitkan para pelaku karesori. Beberapa industri karesori dikabarkan harus lebih dulu melewati satu tahap sebelum akhirnya didaftarkan ke kepolisian.
"Ada beberapa karoseri yang tidak bekerjasama dengan baik dengan Perhubungan Darat, kemudian langsung didaftarkan ke Kepolisian sebelum mempunyai SRUT. Diharapkan dengan MoU ini tidak ada lagi kendaraan yang seperti itu," ucap Budi menambahkan.
Baca: Harga Mobil Diesel Toyota Naik Akibat Usai Euro 4 Resmi Diberlakukan
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.